Meski Inspektorat Pemkab Sidoarjo sudah memberikan sanksi kepada pejabat yang terlibat dalam pembuatan naskah UTS SD berbau porno. Namun, proses hukum yang ditangani Polres Sidoarjo tetap berjalan.
18 November 2009Mantan Kabid Pendidikan Dasar Teguh Sarwono dan Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Asy'ari merasa keberatan atas sanksi penurunan pangkat gara-gara kasus naskah UTS SD porno. Karena sanksi yang diberlakukan tergolong berat.
13 November 2009Inspektorat Banwas menjatuhkan sanksi tegas terhadap pembuat soal Ujian Tengah Semester UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD yang berisi kalimat porno. Heddy Anto, guru SDN Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, si pembuat soal, dicopot dari posisinya sebagai guru.
11 November 2009Bukan hanya memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Polres Sidoarjo juga menyita naskah ujian Bahasa Indonesia Kelas 6 SD yang terdapat tulisan berbau porno dari Dinas Pendidikan Dindik Sidoarjo.
10 November 2009Kepala Dinas Pendidikan Kadindik Sidoarjo, Agus Budi Tjahyono, sekira pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan Polres Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait soal UTS SD Mak Erot. Selain Agus, ada dua saksi lagi yang diperiksa polisi.
6 November 2009Dinas Pendidikan Kabupaten Dindik Sidoarjo akhir-akhir ini menjadi sorotan publik gara-gara soal UTS SD Porno. Rabu 4 11 2009 , saat hearing, Komisi D mencecar pertanyaan terkait lolosnya soal porno itu.
4 November 2009Upaya jajaran Polres Sidoarjo dalam mengungkap kasus soal ujian tengah semester UTS SD kelas 6 yang berisi kalimat tak seronok semakin gamblang. Bupati Sidoarjo Win Hendrarso sudah memberi izin polisi untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kadindik , Agus Budi Tjahyono.
3 November 2009Setelah menerima laporan dari wali murid dan melakukan penyelidikan, Polres Sidoarjo segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kadindik Sidoarjo, Agus Budi Tjahyono untuk mengungkap kasus "ujian Mak Erot" untuk siswa SD itu.
2 November 2009Dewan Pendidikan Sidoarjo berharap kasus munculnya kalimat tak patut itu diselesaikan dengan tuntas. Tidak hanya itu, Dindik juga diminta menggelar ujian ulang khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia.
31 Oktober 2009Kasus soal Ujian Tengah Semester UTS Sekolah Dasar berbau porno terus berlanjut. Di tengah upaya polisi mengusut kasus ini, wali murid mulai melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo.
31 Oktober 2009Sikap tak kenal kompromi langsung ditunjukkan Mendiknas M Nuh dalam kasus soal ujian "Mak Erot" di Sidoarjo, Jawa Timur. Para pihak yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi kepegawaian.
30 Oktober 2009Guna menyelidiki apakah ada pelanggaran disiplin dan etika oleh pegawai negeri sipil, Badan Pengawas Banwas Pemkab Sidoarjo mulai menerjunkan tim menyelidiki kronologis kasus soal ujian "Mak Erot".
30 Oktober 2009Kepala Dinas Pendidikan Dindik Sidoarjo Agus Budi Tjahjono, mengaku adanya kalimat seronok dalam soal ujian Bahasa Indonesia Kelas 6 SD karena human error. Ironisnya, pembuat soal itu merupakan guru teladan.
30 Oktober 2009Buntut termuatnya kalimat cabul dalam soal ujian tengah semester siswa kelas VI SD di Sidoarjo, Polres Sidoarjo sejak kemarin sudah menurunkan tim untuk mengusut kasus ini.
29 Oktober 2009Lolosnya kalimat berbau pornografi dalam soal ujian Bahasa Indonesia bagi siswa sekolah dasar di Sidoarjo diakui sebagai kelalaian tim. Soal itu belum sempat dikoreksi karena penanggung jawabnya sibuk mengkhitankan anaknya.
29 Oktober 2009Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Agoes Budi Cahyono mengungkapkan soal ujian SD yang mengandung kalimat berbau porno terjadi karena faktor human error alias kelalaian tim perumus soal ujian.
29 Oktober 2009Kalimat berbau porno dalam soal ujian siswa SD di Sidoarjo dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi siswa. Hal itu terbukti dengan yang dialami Akbar salah satu siswa SD Sukodono.
29 Oktober 2009Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf ikut resah dengan munculnya kasus soal ujian porno yang beredar saat siswa kelas VI di Sidoarjo mengikuti Ujian Tengah Semester Senin lalu.
29 Oktober 2009Psikolog anak Seto Mulyadi protes keras atas kasus beredarnya soal ujian siswa SD berbahasa vulgar di Sidoarjo, Jawa Timur. Baik disengaja atau tidak, pihak pendidik telah membuat bingung anak kecil dan bisa mengganggu psikologis mereka.
29 Oktober 2009Hukuman berat telah menanti pihak-pihak yang akan diputus bersalah dalam kasus menyebarnya soal ujian "Mak Erot" di kalangan siswa SD di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
29 Oktober 2009Komisi Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus soal ujian "Mak Erot" dalam ujian tengah semester mata pelajaran Bahasa Indonesia siswa SD di Sidoarjo, Jawa Timur.
29 Oktober 2009Publik terperangah mendapati soal-soal ujian Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyelipkan kalimat vulgar dengan mencatut nama Mak Erot. Komisi X DPR pun ikut angkat bicara.
28 Oktober 2009Kalimat porno yang terdapat dalam naskah Ujian Tengah Semester SD kelas VI di Sidoarjo adalah kesalahan fatal. Ketua DPRD Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, merekomendasikan Komisi D untuk segera hearing dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Dindik Sidoarjo.
28 Oktober 2009Kasus soal bacaan berjudul "Pengusaha Bandel Dikrangkeng Bareng Mak Erot" di ujian tengah semester sekolah dasar di Sidoarjo cukup mengejutkan banyak pihak. Soal tersebut dinilai bisa menyesatkan para siswa.
28 Oktober 2009Artikel 'Mak Erot' tidak sesuai dengan tujuan pendidikan untuk menciptakan siswa berahlak dan berbudi pekerti luhur. Karenanya, pantas diusut, kenapa artikel itu muncul dalam soal ujian SD di Sidoarjo, Jawa Timur.
28 Oktober 2009Dinas Pendidikan Kabupaten Dikkab Sidoarjo, kebobolan. Soal Ujian Tengah Semester UTS Bahasa Indonesia yang dibagikan kepada siswa terdapat kalimat porno yang tidak pantas dibaca oleh siswa.
28 Oktober 2009