Petugas restorasi arsip melakukan perbaikan dokumen yang rusak akibat banjir di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021.
ANRI membuka layanan pemulihan dokumen yang rusak bagi korban banjir seperti ijazah, akte kelahiran, sertifikat tanah, KK, KTP hingga STNK. Adapun perbaikan dokumen tersebut membutuhkan waktu 1 hingga 4 minggu tanpa dipungu biaya alias gratis. (Foto: SINDO/Yorri Farli)(ddk)
(yor)