Bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) dalam memberantas peredaran narkoba, melaksanakan pemindahan 58 orang Narapidana mayoritas Bandar Narkoba, Selasa (25/1/2022).
Â
‘Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 Orang narapidana bandar narkoba dan 3 Orang kasus pembunuhan dengan katagori High Risk, ini langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan’ ujar Tejo Harwanto Kepala Kanwil Kemenkumham Banten.Â
Â
Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatanÂ
Â
Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diarahkan langsung menuju nusakambangan.
Â
(Foto: MPI/Istimewa) (hru)
(MPI)