Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di tempat penjualan Sapi Kurban di Jakarta Timur, Kamis 30 Juni 2022.
Cara ini dilakukan agar sapi dan kambing yang dijual para pedagang di sejumlah wilayah terhindar dari penyakit PMK, sehingga saat dibeli masyarakat dalam kondisi sehat. (FOTO: SINDO/YULIANTO) (ddk)
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara
(Yulianto/Koran Sindo)