Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Hlikopter AW-101 Tahun Anggaran 2016 di TNI Angkatan Udara, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Januari 2023.
Â
Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Sebelumnya, kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh, Pahrozi menyatakan bahwa sesungguhnya perkara ini sudah selesai tahun 2019 lalu dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020.
Â
Oleh karena itu Pahrozi menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabaikan fakta persidangan.
Â
Pahrozi juga meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum. Pihaknya selaku penasihat hukum terdakwa sangat keberatan atas tuntutan tersebut, karena seharusnya dalam rangka mencapai tujuan negara hukum yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum serta perlidungan hak asasi manusia, sepatutnya dan beralasan hukum bahwa JPU wajib menuntut bebas terdakwa dari dakwaan dengan segala akibat hukumnya. (FOTO: SINDO/YULIANTO) (ddk)Â
Follow Berita Okezone di Google News
(Yulianto/Koran Sindo)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.