Share

Tok! Penjual Gorengan yang Menagih Utang di Medsos Divonis 4 Bulan Penjara

Avirista Midaada, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 18:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 519 2785229 tok-penjual-gorengan-yang-menagih-utang-di-medsos-divonis-4-bulan-penjara-D6962ZvqKh.JPG Penjual Gorengan saat pembacaan vonis (Foto: MPI/Avirista)

MALANG - Perempuan penjual gorengan di Malang yang menagih utang Rp 25 juta di media sosial akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim. Vonis bersalah dijatuhkan oleh hakim Amin Immanuel Bureni dalam persidangan yang digelar pada Selasa sore (21/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Persidangan vonis kepada Dian Patria Arum, perempuan penagih utang ini sempat molor hingga lima jam dari jadwal semula yang diadakan pukul 10.00 WIB, Selasa pagi. Sidang baru dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Pada keputusannya Ketua Majelis Hakim Amin Immanuel Bureni memvonis Dian bersalah karena dianggap melanggar pasal 45 Ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ucap Amin Immanuel, ketika membacakan sejumlah putusan saat vonis persidangan.

Amin menjelaskan, terdakwa Dian terbukti secara emosional mengomentari status dari unggahan akun Facebook milik pelapor Disa Indah Putri Rahmadanti pada 20 November 2019. Perempuan berprofesi sebagai penjual gorengan ini mengomentari unggahan Facebook Disa yang akan menjual rumah, mengingat Dian memiliki persoalan dengan Bayu Pambirat Angkoro suami dari Disa Indah.

"Ini membuat terdakwa emosi karena sebelumnya ada masalah dengan saksi Bayu Pambirat Angkoro suami saksi Disa Indah Putri Ramadanti. Selanjutnya kurang lebih satu jam berkutnya sekira jam 12.00 WIB terdakwa menulis ke akun facebook milik saksi Disa Indah Putri Ramadanti," tuturnya.

Dian dianggap hakim teleh menuliskan kalimat di komentar milik Facebook secara emosional dan menghina pelapor bernama Disa Indah. Bahkan terdakwa disebut hakim secara sah menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam dengan menyebarkan foto-foto Disa dan suaminya di kolom komentar Facebook dengan menggunakan bahasa Jawa.

Hakim yang memimpin persidangan juga menilai berdasarkan keterangan saksi ahli teknologi informasi bernama Dendy Eka Puspawadi, perbuatan dari Dian Patria Arum memang termasuk mendistribusikan di media sosial. Sebab pesan komentar tersebut dapat dibaca dan dibalas oleh semua akun facebook yang memiliki tautan dengan pemilik akun facebook pelapor Disa Indah Putri Ramadanti.

Follow Berita Okezone di Google News

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya, dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ungkap hakim dalam putusannya.

Meski divonis penjara empat bulan, Dian dijelaskan Amin selaku hakim tidak perlu menjalani hukuman penjara sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi selama masa percobaan 8 bulan, jika terpidana Dian Patria kembali melakukan tindakan pidana, keputusan itu bisa gugur jika ad keputusan hakim dan pihak lain.

Hakim juga memutuskan mengembalikan barang bukti berupa handphone dan dua buah nomor simcard milik pelapor Disa Indah Putri melalui Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya hakim meminta baik jaksa atau terpidana bisa berpikir untuk melakukan langkah hukum banding, atau waktu berpikir selama tujuh hari pasca persidangan.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini