MALANG - Perempuan penjual gorengan di Malang yang menagih utang Rp 25 juta di media sosial akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim. Vonis bersalah dijatuhkan oleh hakim Amin Immanuel Bureni dalam persidangan yang digelar pada Selasa sore (21/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Persidangan vonis kepada Dian Patria Arum, perempuan penagih utang ini sempat molor hingga lima jam dari jadwal semula yang diadakan pukul 10.00 WIB, Selasa pagi. Sidang baru dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Pada keputusannya Ketua Majelis Hakim Amin Immanuel Bureni memvonis Dian bersalah karena dianggap melanggar pasal 45 Ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ucap Amin Immanuel, ketika membacakan sejumlah putusan saat vonis persidangan.
Amin menjelaskan, terdakwa Dian terbukti secara emosional mengomentari status dari unggahan akun Facebook milik pelapor Disa Indah Putri Rahmadanti pada 20 November 2019. Perempuan berprofesi sebagai penjual gorengan ini mengomentari unggahan Facebook Disa yang akan menjual rumah, mengingat Dian memiliki persoalan dengan Bayu Pambirat Angkoro suami dari Disa Indah.
"Ini membuat terdakwa emosi karena sebelumnya ada masalah dengan saksi Bayu Pambirat Angkoro suami saksi Disa Indah Putri Ramadanti. Selanjutnya kurang lebih satu jam berkutnya sekira jam 12.00 WIB terdakwa menulis ke akun facebook milik saksi Disa Indah Putri Ramadanti," tuturnya.
Dian dianggap hakim teleh menuliskan kalimat di komentar milik Facebook secara emosional dan menghina pelapor bernama Disa Indah. Bahkan terdakwa disebut hakim secara sah menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam dengan menyebarkan foto-foto Disa dan suaminya di kolom komentar Facebook dengan menggunakan bahasa Jawa.
Hakim yang memimpin persidangan juga menilai berdasarkan keterangan saksi ahli teknologi informasi bernama Dendy Eka Puspawadi, perbuatan dari Dian Patria Arum memang termasuk mendistribusikan di media sosial. Sebab pesan komentar tersebut dapat dibaca dan dibalas oleh semua akun facebook yang memiliki tautan dengan pemilik akun facebook pelapor Disa Indah Putri Ramadanti.
Follow Berita Okezone di Google News