TERNATE - Nyaris punahnya dua burung langka epidemik yang hidup di hutan dan angkasa pulau Halmahera yakni Nuri (Eos squamata) dan Kakatua Putih (Cacatua alba), salah satunya yakni bebasnya penangkapan dan perdagangan kedua satwa tersebut.
Dalam rilis yang dikeluarkan Profauna, Sabtu (9/8/2008), menyebutkan, kedua burung-burung tersebut diselundupkan lewat pelabuhan desa Pelita, Kecamatan Galela, Halmahera Utara. Burung tersebut kemudian dibawa dengan perahu boat menuju pulau Balut atau General Santos di Philipina.
Ternyata, transaksinya tidak dilakukan di darat. Dalam perjalanan dari Pelita menuju General Santos yang memakan waktu sekitar 9 jam itulah terjadinya transaksi jual beli satwa langka tersebut.
"Biasanya, pedagang burung asal Philipina akan mengirim orang untuk mengambil burung yang dibawa perahu Indonesia itu. Dari General Santos, burung-burung tersebut kemudian dikirim ke pasar Cartimar di Manila," ungkap keterangan yang diperoleh okezone dari Profauna.
Lemahnya penegakan hukum memang dijadikan alasan bebasnya perdagangan satwa langka le luar negeri. Padahal, penyelundupan dua satwa itu, disebutkan Profauna, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Convention of International on Trade in Endangered Species (CITES) yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1978.
"Menurut CITES, burung Nuri dan Kakatua Putih yang masuk apendix II bisa diperdagangkan asal burung tersebut mmerupakan hasil penagkaran, bukan hasil tangkapan dari alam yang juga perdagangannya diatur dalam kuota," seperti yang tertera dalam rilis yang diterima okezone.
Selain itu, perdagangan burung yang dilindungi itu juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana sanksinya penjara selama 5 tahun. Sayangnya penegakan itu belum sepenuhnya berlaku dan dijalankan hanya dengan sepenuh hati. Buktinya, selain ke luar negeri, kedua jenis burung itu juga bebas dijual secara terbuka di pasar-pasang burung ayang ada di Surabaya, Jawa Timur.
Campaign Officer ProFauna, R Tri Prayudi menyatakan, Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya-upaya pemberantasan perdagangan dan penyelundupan kedua satwa itu ke luar negeri.
"Pemerintah dan aparat kepolisian tidak bisa tinggal diam dan harus melakukan operasi untuk menangkap para penampung yang ada di pulau Halmahera," kata Prayudi.
(Hariyanto Kurniawan)