Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Akan Diberi Kewenangan Pilih Sekda

muh sahlan , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2010 |00:15 WIB
Gubernur Akan Diberi Kewenangan Pilih Sekda
A
A
A

JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berencana melimpahkan kewenangan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota ke tangan Gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang mengatakan pemilihan sekda melalui gubernur akan memudahkan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan pada pemerintahan kabupaten atau kota. Sebelumnya, Sekda dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah menerima tiga pengajuan nama dari bupati/walikota.

"Sekda adalah posisi karier tertinggi di daerah sehingga penguatan peran gubernur bisa dilakukan dengan mengatur penempatan unit kerja tersebut. Jika sekda ditunjuk gubernur, diharap tidak ada lagi wali kota atau bupati yang tidak mau hadir dalam rapat dengan gubernur," papar Saut kepada wartawan, Jumat (1/1/2010).

Menyoal wacana penunjukan gubernur oleh Mendagri, Saut enggan memberi ketarangan rinci. "Semua masih dikaji secara komprehensif, ditinjau dari aspek konstitusi, politik, kedudukan gubernur dan wakil gubernur, titik berat otonomi bagi kabupaten/kota, efisiensi biaya serta aspek lainnya," tegasnya. (frd)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement