getting time...

Gubernur Akan Diberi Kewenangan Pilih Sekda

Sabtu, 2 Januari 2010 00:15 wib

JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berencana melimpahkan kewenangan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota ke tangan Gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang mengatakan pemilihan sekda melalui gubernur akan memudahkan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan pada pemerintahan kabupaten atau kota. Sebelumnya, Sekda dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah menerima tiga pengajuan nama dari bupati/walikota.

"Sekda adalah posisi karier tertinggi di daerah sehingga penguatan peran gubernur bisa dilakukan dengan mengatur penempatan unit kerja tersebut. Jika sekda ditunjuk gubernur, diharap tidak ada lagi wali kota atau bupati yang tidak mau hadir dalam rapat dengan gubernur," papar Saut kepada wartawan, Jumat (1/1/2010).

Menyoal wacana penunjukan gubernur oleh Mendagri, Saut enggan memberi ketarangan rinci. "Semua masih dikaji secara komprehensif, ditinjau dari aspek konstitusi, politik, kedudukan gubernur dan wakil gubernur, titik berat otonomi bagi kabupaten/kota, efisiensi biaya serta aspek lainnya," tegasnya. (frd)
(muh sahlan/Koran SI/hri)