MEDAN - Karena tidak mampu menahan nafsu birahi lantaran melihat adegan syur dalam VCD porno, seorang pria beranak satu nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak SD berinisial DG.
Namun, tersangka yang bernama Riko Akbar (23), warga Jalan Medan Area Selatan Kecamatan Medan Area itu akhirnya berhasil dibekuk petugas.
"Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Pancing Medan, tidak jauh dari kampus Universitas Negeri Medan. Kita menangkapnya saat sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam sebuah mobil," jelas Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Josua Tampubolon kepada wartawan di Medan, Rabu (30/6/2010).
Tidak hanya melakukan perbuatan cabul, tetapi tersangka ternyata juga mengkonsumsi ganja. Petugas menemukan dua linting ganja dari dalam saku tersangka yang sudah bercerai dengan istrinya itu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon selular yang berisi puluhan film porno yang ditonton tersangka, serta satu unit mobil pick-up BK 8381 BA yang dikemudikan tersangka. Di dalam mobil itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Tersangka yang bekerja di bagian tower salah satu provider telepon selular itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 284, 285, 286 KUHP, dan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 12 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka masih kita proses lebih lanjut untuk mengetahui sudah berapa lama ia melakukan aksinya terhadap korban," tambah AKP Josua.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.