BANDUNG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Joko Siswanto dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), lantaran diduga menerima gratifikasi dari eksekusi rumah di Jalan Dipatikur Nomor 21, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Joko dilaporkan oleh pihak termohon eksekusi H Harry Cader.
Kuasa hukum Harry Cader, Rudy Gunawan mengatakan dugaan itu muncul lantaran Joko dianggap paling berani untuk memutuskan mengekusi rumah tersebut, padahal pihak sertifikat yang dimiliki pemohon Syinar Budiarta itu palsu.
“Padahal Ketua-Ketua PN sebelumnya masih pikir-pikir untuk melakukan eksekusi karena tahu dibelakangnya masih ada masalah,” ujar Harry kepada wartawan ditemui dikantornya di Jalan Terusan Martanegara, Kota Bandung, Rabu (12/1/2011).
Tidak hanya ke KY, Harry pun melaporkan masalah itu ke Satgas Mafia Hukum dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemungkinan besar besok saya dipanggil ke KY untuk masalah ini,” ujarnya.
Rudy mengatakan apabila tanah dan bangunan tersebut adalah milik kliennya bukan milik pemohon eksekusi.
"Perlu dilakukan penelitian kembali atas pelaksanaan eksekusi penyerahan dan pengosongan bangunan rumah di. Jalan Dipatiukur Nomor 21. Sebab, sertifikat SHGB Nomor 35 tertanggal 5 November 1994 GS No. 5983/1993 tanggal 20 September 1993 atas tanah tersebut dengan atas nama Syinar Budiarta itu palsu," jelasnya.
Rudy menjelaskan, apabila surat yang dimiliki Syinar itu palsu telah dibuktikan sebelumnya. Yaitu, dari putusan PN Bandung tanggal 9 Desember 2003 No.216/Pdt.G/PN.Bdg, Putusan Pidana PN Bandung tanggak 18 September 2008 No. 1011/PID.B/2007/PN.Bdg, kemudian hasil Labkrim Bareskrim Polri No. 3343/DTF/2005 tanggal 3 Juni 2005.
Pada hasil Laboratorium Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri (Labkrim Bareskrim) Polri yang ditandatangani Drs. Muhtar Wahid (Kepala BPN Kota Bandung pada 1995), dijelaskan apabila pada SHGB No. 35 tersebut merupakan tandatangan karangan.
“Pada surat tersebut, bukan tandangan Muhtar Wahid yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandung. Melainkan tandatangan karangan,” ujar Rudy.
Selain tandatangan di surat tersebut merupakan karangan, berdasarkan berita acara tanggal 18 September 2003, telah dibuktikan bahwa SHBG No. 35 milik Syinar tidak tercatat di kantor pertanahan Kota Bandung. Melainkan tanah tersebut tercatat nama Harry Cader dengan nomor SHM No. 682/Kel. Lebak Gede.
“Dari situ sebetulnya gugatan pemohon telah ditolak PN Bandung sesuai dengan putusan No. 216/PDT/G/2003/PN.BDG tertanggal 23 Desember 2003. Tetapi putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 17 Juni 2004 No. 109/Pdt/2004/PT.Bdg dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Rudy.
Sementara Ketua Pengadilan Bandung Joko Siswanto ketika dikonfiramasi mengatakan mempersilahkan kepada pihak termohon untuk melaporkannya ke KY.
“Silahkan kan itu hak mereka. Meneliti surat-surat itukan bukan kewenangan kami untuk
melakukan penelitian. Setiap eksekusi saya pasti diadukan dan itu sudah menjadi resiko saya,” bebernya.
Joko mengibaratkan menjadi Ketua PN itu bagai buah simalakama. “Maju eksekusi atau tidak eksekusi saya pasti disalahkan dan dicurigai macam-macam. Sepengetahuan saya proses hukum tidak ada lagi untuk itu kita eksekusi,” ujarnya.
(Yugi Prasetyo/Koran SI/lam)