DENPASAR - Puluhan orang yang berasal dari beberapa organisasi masyarakat di Bali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar dan Mapolda Bali.
Mereka mengecam vonis yang dinilai terlalu ringan terhadap Roberto Gamba, warga Italia penadah ratusan pratima atau benda sakral.
Unjuk rasa di Kantor Kejari Gianyar sempat ricuh. Pengunjuk rasa memaksa masuk hendak menemui Kepala Kejari. Seusai berdemonstrasi di Kejari, massa bergerak ke Markas Polda Bali di Jalan WR Supratman 7, Denpasar.
Sebelum menyampaikan pernyataan sikap, massa meminta Kejaksaan Gianyar segera mengajukan banding atas vonis terhadap Gamba yang rencananya hari ini dinyatakan bebas setelah dijatuhi vonis 5 bulan bui.
Begitu tiba di Parkir Timur GOR Lilabuana Denpasar, massa berjalan kaki menuju Mapolda Bali dan berorasi sebelum akhirnya diterima Kabid Humas Kombes Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra di depan halaman Mapolda.
Di sela orasi, terdengar pekikan keras dialamatkan ke Gamba yang diduga menjadi penadah benda-benda sakral berusia ratusan tahun dan disakralkan tersebut.
“Bunuh Gamba, caru Gamba,” teriak massa. Mereka kecewa atas penanganan pihak Kejaksaan Gianyar hingga akhirnya Gamba hanya divonis 5 bulan penjara, yang dinilai terlalu ringan.
“Perbuatan Gamba bukan hanya merugikan Bali secara materil namun lebih daripada itu, perbuatan ini telah merusak tatanan, keyakinan, serta kepercayaan masyarakat Bali,” ungkap I Wayan Samara Cipta selaku Koordinator aksi, Selasa (1/2/2011).
Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan pidana yang berat kepada Gamba hingga seumur hidup. Hukuman apa pun dinilai tidak akan bisa mengobati luka masyarakat Bali.
Pihaknya juga meminta penegak hukum memahami nilai-nilai lokal dalam melaksanakan tugas, terutama di Bali. Massa juga mendesak Polda Bali mengusut tuntas keseluruhan jaringan pencurian pratima.
Pengunjuk rasa berasal dari berbagai elemen seperti dari perguruan Sandhi Murti, KMHDI, Frontier, dan beberapa ormas lainnya.
Menanggapi desakan massa, Sugianyar meminta masyarakat agar memberi informasi kepada polisi jika melihat ada jaringan lainnya yang belum terungkap. Dia juga menyayangkan masih ada warga asing yang datang ke Pulau Dewata bukannya berwisata malam melakukan tindak kriminal.
Sepertid diketahui, Gamba ditangkap Polres Badung di Villa Marissa 2010 lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ratusan benda sakral berbagai jenis yang berusia ratusan tahun. Dia duga menjadi salah satu anggota jaringan penjual benda sakral dari Bali.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.