Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lily Wahid dan Gus Choi Resmi Didepak dari DPR

Misbahol Munir , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2011 |16:23 WIB
Lily Wahid dan Gus Choi Resmi Didepak dari DPR
A
A
A

JAKARTA - Dua anggota DPR dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Hj Lily Chadijah Wahid dan DR. H. A. Effendi Choirie resmi dikeluarkan dari keanggotannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keduanya juga telah dikeluarkan dari keanggotaannya di Partai kebangkitan Bangsa (PKB).

Keduanya akan digantikan oleh Jazilul Fawaid dan Drs. H. Andi Muawiyah Ramly.

Pencopotan ini diduga terkait dengan tindakan Lily dan Gus Choi yang dianggap membelot saat pemungutan suara Hak Angket Mafia Pajak 22 Februari 2011. Keduanya memberikan dukungan pada pembentukan Mafia pajak. Padahal Partai tempat mereka bernaung menyatakan menolak hak angket mafia pajak.

Pemecatan resemi tersebut tertuang dalam surat ketua DPR yang ditujukan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 14 Maret 2011 yang beredar di kalangan wartawan. Surat bernomor PW.01/2278/DPRRI/III/2011 tersebut ditandatangani Ketua DPR Marzukie Alie dan berstempel DPR.

Berikut bunyi surat tersebut:

Surat nomor PW.01/2278/DPRRI/III/2011
Sifat: Rahasia
Derajat: Segera
Lampiran: 2 berkas
Hal: Pergantian Antar waktu Anggota DPR/MPR RI dari PKB

Jakarta, 14 Maret 2011

Yang Terhormat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta

Berkenaan dengan surat dari dewan pengurus pusat PKB nomor 7190/DPP-03/V-A.1/III-2011 tanggal 7 Maret 2011 dan nomor 7193/DPP-03/V-A.1/III-2011 tanggal 7 Maret 2011 perihal permohonan PAW anggota DPR-RI atas nama Hj. Lily Chadijah Wahid dengan calon pengganti Jazilul Fawaid dan DR H. A Effendy Choirie dengan calon pengganti Drs. H. Andi Muawiyah Ramly, MPd.

Mengusulkan pergantian antar waktu anggota DPR/MPR RI atas nama Hj Hj. Lily Chadijah Wahid dan dan DR H. A Effendy Choirie karena masing-masing diberhentikan dari keanggotaan PKB.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 218 ayat 1 dengan ini kami mengharapkan kiranya saudara dapat menyampaikan nama calon pengganti antar waktu dimaksud. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih

Ketua

Dr H Marzukie Alie


Tembusan:
1 DPP Partai PKB
2.Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR


Sementara itu terkait surat tersebut, Anwar Rachman, Majelis Takhim PKB mengaku belum mengetahui surat tersebut.

"Saya belum baca dan saya belum bisa beri komentar," kata Anwar saat dihubungi okezone.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement