JAKARTA - Pemidanaan dan penahanan anak di bawah umur kembali terjadi. Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Menteri Sosial mengenai restorative justice dipertanyakan.
Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi mengatakan SKB tiga menteri tersebut telah termuat kesepakatan bahwa menangani kasus yang melibatkan anak tidak harus diajukan ke pengadilan.
"Kemana ini SKB tiga menteri kenapa belum banyak dipatuhi," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat berbincang dengan okezone, Selasa (10/1/2012).
Dia meyakini kasus yang melibatkan anak bisa diselesaikan dengan mediasi, melibatkan ahli dan Komnas Anak tanpa harus membawa ke ruang sidang sehingga ada pandangan jika penegak hukum berpihak kepada anak yang menjadi korban bukan pelaku.
Menurut Kak Seto, mungkin saja beberapa penyidik belum mengerti bahkan belum tahu jika adanya SKB tiga menteri yang juga ditandatangani tiga pejabat setingkat menteri yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri sehingga beberapa kasus yang melibatkan anak terus bergulir.
Dia meminta kepada petinggi tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri untuk menjelaskan kepada bawahannya. "Mungkin Kapolri bisa membuat surat atau telegram agar mengingatkan ke staffnya bahwa ada restorative justice, karena ini banyak yang belum tahu," cetusnya.
Untuk diketahui, seorang bocah berusia 14 tahun di Denpasar bersiap menghadapi persidangan gara-gara menjambret tas berisi dompet dengan uang Rp1.000.
Kasus bocah yang masih duduk di Kelas I SMP swasta di Denpasar ini terjadi pada 13 Maret 2011 malam. Kala itu, DW bersama rekannya A yang saat ini masih diburu polisi, melintas dengan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
Kak Seto mengaku sudah bertemu dan berbicara dengan DW dan orang tuanya. Kak Seto Yakin jika DW hanyalah korban orang-orang disekelilingnya kemudian tergelincir dalam dunia yang salah.
"Dia korban dari perangkap preman dia di paksa. Ini ada otaknya, seharusnya yang memaksa ini yang ditangkap dan diadili," tegas Kak Seto.
Kak Seto juga mendesak agar pengadilan segera membebaskan DW dan mengembalikan pengurusannya kepada orang tuanya. Semakin lama DW mendekam di balik jeruji akan menumbuhkan rasa trauma yang mendalam baginya.
"Apalagi dia juga harus sekolah, jadi tidak mungkin dia harus terus berada di Lapas," pungkasnya. (tri)
(Carolina Christina)