MAKASSAR - Polisi tidak bisa menjerat orangtua HR, pengendara Honda Jazz yang menabrak 15 orang pada Sabtu pekan lalu, dengan pasal kelalaian.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar AKP Alimuddin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Zainuddin, orangtua HR, dipastikan tidak bisa dijerat dengan pasal kelalaian.
Alasannya, orangtua tidak berada di rumah. Selain itu, Zainuddin sama sekali tidak berpikir anaknya yang masih berusia 14 tahun itu nekat mengambil kunci mobil dan mengendarainya.
Karena itu polisi memfokuskan pemeriksaan terhadap HR. Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
HR dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang Kecelakaan yang Menimbulkan Korban dan Kerusakan Kendaraan. Dia terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp2 juta.
Polisi tidak menahan HR karena pertimbangan masih di bawah umur agar aktivitas sekolahnya tidak terganggu. Malah, HR diberi tugas menjadi duta Polrestabes Makassar untuk mengkampanyekan sadar berlalu lintas kepada warga, khususnya pelajar.
Seperti diketahui mobil bernomor polisi DD 175 UG yang dikendarai HR, menabrak tukang becak orang di Jalan Cendrawasih, Makassar. Pelaku kabur dan kembali menabrak pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Dangko Hartaco dan Jalan Daeng Tata. Saat di Jalan Daeng Tata inilah, pengemudi tak bisa lagi menancap gas dan kabur karena motor yang ditabraknya tersangkut di kolong mobil.
Warga yang melihat insiden ini langsung mengamuk dan merusak mobil. HR sendiri berhasil diamankan polisi dari amukan massa. Akibat kejadian ini 15 orang menderita luka.
(Anton Suhartono)