JAKARTA - Gugatan Yusuf Supendi terhadap sepuluh petinggi partai keadilan sejahtera (PKS) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas penolakan itu Yusuf berniat melaporkan majelis hakim ke Komisia Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2012), Yusuf menilai putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Subyantoro sebagai putusan yang unik.
Yusuf mengatakan, pada Oktober tahun lalu saat pembacaan putusan sela, hakim memutuskan perkara tersebut sebagai tindakan melawan hukum, dan bukan konflik internal partai. Dia pun diminta mengajukan bukti dan saksi, untuk menguatkan gugatannya di muka sidang.
"Tapi pada putusan semua gugatan ditolak, dan bukti-bukti serta saksi juga ditolak," katanya. Karena itulah, salah satu pendiri PKS ini berencana melaporkan majelis hakim ke KY dan MA, terkait putusan tersebut.
"Kita akan melaporkan ke KY dan MA soal etika, kode etiknya, karena diputusan sela kan perbuatan melawan hukum dan kemudian disuruh menyiapkan saksi dan alat bukti semua sudah diserahkan tapi tidak menjadi dipertimbangkan hakim," jelasnya.
(Dede Suryana)