Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jimly Desak Pemerintah Jadikan Soekarno Pahlawan Nasional

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Sabtu, 02 Juni 2012 |05:40 WIB
Jimly Desak Pemerintah Jadikan Soekarno Pahlawan Nasional
Foto: (dok okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jimly Assidiqie, Pakar Hukum Tata Negara mendesak agar Pemerintah menjadikan Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia sebagai pahlawan nasional. Pasalnya, sampai saat ini Soekarno masih menjadi Pahlawan Proklamator dengan konsep dwi tunggal bersama Mohammad Hatta.

Menurutnya, pengukuhan Soekarno sebagai pahlawan proklamator pada tahun 1986 dengan konsepsi dwi tunggal bersama bung Hatta merupakan karya banyak orang. Mereka berdua hanya membacakan karya itu saja. Sedangkan, kepahlawan Bung Karno yang terbesar secara intelektual yang dilakukan sendiri ialah pada 1 Juni, yakni Pancasila.

"Ini adalah karya agung dan monumental dari Bung Karno harus diberikan tempat yang terhormat. Saya mengusulkan bung karno  dikukuhkan sekali lagi untuk dipertegas sebagai pahlawan nasional," ungkap Jimly kepada wartawan di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (1/6/2012) malam.

Selain itu, pemerintah juga harus merehabilitasi secara formal nama baik Bung Karno sehingga sisa-sisa adanya TAP MPRS tahun 1967 bisa ditutup dalam rangka rekonsiliasi sejarah, yang menyatakan antara golongan Islam dan golongan Nasionalis tidak ada bedanya.

"Perlu penegasan dengan memberi kepada Bung Karno rehabilitasi seperti yang diberikan kepada Corby itu," terangnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengusulkan di samping menerjemahkan Pancasila dalam sebuah kebijakan hukum dan Undang-Undang, dalam penyusunan APBN juga harus ada cerminannnya. Kedua, Indonesia pun memerlukan mekanisme untuk mengontrol dan mencermati semua kebijkan dan peraturan, agar tidak bertentangan dengan Pancasila.

Kemudian, Pancasila itu harus dibaca sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. "Saya mengusulkan supaya mekanisme judicial review di MK dimanfaatkan untuk mengontrol dan mengawasi jangan sampai peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pancasila," simpulnya.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement