JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penahanan dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif.
Etik terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.38 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apa pun terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain Etik, KPK juga menahan dua orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, Etik tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/7/2026) pukul 09.37 WIB setelah terjaring operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya. Ia datang bersama iring-iringan enam kendaraan yang membawa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.