JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya serangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 10 pengusaha kargo. Pertemuan tersebut berlangsung sebanyak dua kali dan menjadi bagian dari pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota Nofalinda Arianti saat membacakan pertimbangan putusan terhadap bos Blueray Cargo, John Field, Jumat (10/7/2026).
Hakim menguraikan, berdasarkan fakta persidangan, pertemuan pertama berlangsung pada 22 Juli 2025 di Hotel Borobudur atas inisiasi saksi Rizal. Saat itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama baru menjabat dan tengah menghadapi berbagai isu mengenai impor borongan serta sorotan di media sosial terhadap institusi Bea Cukai.
Menurut hakim, saksi Sisprian Subyaksono dan Rizal kemudian mempertemukan Djaka Budi Utama dengan para importir. Bea Cukai mengundang sekitar 10 pengusaha perusahaan kargo yang masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT), yakni importir dengan komoditas berisiko tinggi, volume impor besar, dan tingkat risiko yang dinilai tinggi.
Dalam pertemuan itu, John Field diketahui datang terlambat sehingga tidak mengikuti sesi bersama para pengusaha lainnya. Setelah acara selesai, John kemudian bertemu secara terpisah dengan Djaka Budi Utama untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan proses bisnis perusahaannya.
"Dirjen saat itu menegaskan untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membayar bea masuk sesuai dengan ketentuan, dan jangan sampai ada barang larangan pembatasan," tutur Arianti.