Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Impor, Hakim Nilai Pertemuan Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Langgar Kode Etik

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2026 |21:37 WIB
Sidang Korupsi Impor, Hakim Nilai Pertemuan Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Langgar Kode Etik
Sidang Korupsi Impor (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut hakim, penggunaan dana tidak resmi yang berasal dari pihak eksternal semakin memperbesar potensi benturan kepentingan karena perusahaan-perusahaan yang diundang juga merupakan pihak yang memberikan dana kepada Bea Cukai.

"Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, sangat jelas dan terang pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi dengan para pengusaha kargo kepabeanan dan cukai di luar kantor tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan," kata Arianti.

"Majelis Hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tandas Arianti.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement