JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto (ES), diduga menerima uang Rp1,12 miliar untuk meloloskan mahasiswa baru pada tahun 2025-2026. Uang itu diterima Eko dari pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.
“ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).
Taufik menjelaskan, Eko berkomunikasi dengan pengepul tersebut atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” ujarnya.
Setelah menerima Rp1,12 miliar, Eko kemudian melapor kepada Akhmad Sodiq agar meloloskan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).