Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Impor, Hakim Nilai Pertemuan Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Langgar Kode Etik

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2026 |21:37 WIB
Sidang Korupsi Impor, Hakim Nilai Pertemuan Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Langgar Kode Etik
Sidang Korupsi Impor (foto: Okezone)
A
A
A

Hakim juga mengungkap pertemuan serupa kembali digelar pada November 2025 di Hotel Four Seasons, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri pengusaha kargo yang sama seperti sebelumnya dan berkaitan dengan penegasan kembali mengenai penerimaan negara.

Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkap bahwa sumber pendanaan kedua pertemuan tersebut bukan berasal dari Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOK PPN) yang tercantum dalam DIPA. Dana kegiatan justru berasal dari dana operasional yang dihimpun dari penerimaan uang eksternal Bea Cukai dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak memiliki anggaran resmi.

"Dana operasional yang berasal dari penerimaan-penerimaan uang dari eksternal Bea Cukai digunakan untuk mem-backup apabila terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak ter-cover atau anggarannya belum ada. Maka dana operasional yang tidak resmi itulah yang dipakai," tutur dia.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis berpendapat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggelar pertemuan tidak resmi dengan para pengusaha kargo di luar kantor tanpa sepengetahuan unit kepatuhan internal maupun pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement