JAKARTA - Kepolisian Daerah Aceh berhasil menangkap satu tersangka penganiayaan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Pelaku ditangkap di kota Banda Aceh Rabu (27/6/12) malam.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M.Taufik, motif tersangka hanya merasa tidak senang dengan Irwandi.
"Penangkapan pelaku penganiayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi, sudah ada satu orang yang dijadikan tersangka berinisial M , dan juga sudah di tetapkan penahannya, motifnya hanya ketidakpuasan dan ketidaksenangan dari tersangka kepada Mantan Gubernur," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (29/6/12).
Dari hasil penyelidikan, diketahui M bukan anggota Partai Aceh, M hanya masyarakat biasa, akibat dari perbuatannya tersangka dijerat pasal penganiayan 351 Jo 352 KUHP.
(Insaf Albert Tarigan)