JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Korlantas Polri sejak Senin kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Hingga kini penggeledahan belum juga selesai. Lalu apa yang dicari KPK dari kantor Korlantas?
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penggeledahan ini berkaitan kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Yang pasti yang sedang kita lakukan penyidikan adalah pengadaan simulator roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas di Mabes Polri tahun anggaran 2011," kata dia di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan DS sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan pasal Adapun pasal yang diangkakan pada tersangka DS adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 1 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP. "Dia (DS) pernah di Lantas," cetusnya.
(Tri Kurniawan)