Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Keuntungan PTN Sandang Statuta PTN BH

Margaret Puspitarini , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2013 |18:18 WIB
Ini Keuntungan PTN Sandang Statuta PTN BH
Foto : Kursus bahasa Prancis gratis di Warung Prancis, Unair/Unair
A
A
A

JAKARTA - Perubahan statuta tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) ternyata memberikan sejumlah keuntungan bagi perguruan tinggi tersebut. Salah satunya adalah posisi PTN BH setingkat lebih tinggi secara yuridis dibandingkan PT BHMN.

Demikian diungkapkan Sekretaris Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Hadi Shubhan. Menurut Hadi, statuta Unair sebagai PTN BH akan menaikkan posisi Unair satu tingkat lebih tinggi secara yuridis daripada menyandang status BHMN. Sebab, PTN BH ditetapkan oleh UU sementara PT BHMN ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga, kata Hadi, statuta ini akan memiliki payung hukum lebih kuat. “Artinya, nanti Unair sbagai PTN BH tidak bisa dibubarkan kecuali bila undang-undang itu dicabut. Bandingkan dengan PP sebagai payung hukum PT BHMN yang lebih mudah dicabut. Kalau mencabut UU kan harus melibatkan DPR,” papar Hadi, seperti dikutip dari situs Unair, Jumat (18/1/2013).

Dengan payung hukum PTN BH yang lebih kuat karena merujuk pada UU Dikti, sejumlah benefit lain juga akan dirasakan Unair. “UU Dikti bisa mengecualikan UU lain, misalnya UU Keuangan Negara. Jadi Unair bisa secara mandiri mengelola keuangan,” tegasnya.

Nantinya, kata Hadi, Unair bisa secara mandiri mengelola kepegawaian termasuk mengangkat pegawai dan memberi renumerasi. Bahkan, kewenangan organisasi di Unair akan lebih luas dan setara level kementerian. “Secara otonom akan lebih terjamin di bidang akademik maupun non akademiknya,” ujar Hadi.

Meski otonom secara penuh, di dalam UU Dikti tersebut mengatur pendanaan PTN BH diawasi oleh negara. “Yang menarik, dalam PTN BH ini adalah negara tidak boleh lepas tangan untuk mengawasi dan memberikan subsidi pendidikan. Berbeda dengan status BHMN, negara terlepas dari kewenangan itu,” tuturnya.

Melalui PTN BH, negara memberikan subsidi pendidikan berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Imbasnya, tarif biaya pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin. Dalam arti lain, harga pendidikan tetap sama tapi kini yang menanggung adalah negara.

“Pendidikan berkualitas memang mahal. Namun persoalannya adalah biaya itu mau ditanggung negara atau rakyat? Kalau ditanggung negara maka akan murah. Mudah-mudahan negara menepati janjinya untuk memberikan subsidi agar biaya pendidikan lebih murah," imbuh Hadi.

Selain Unair ada enam PT BHMN lain yang juga akan berubah statuta menjadi PTN BH. Mereka adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement