BALIKPAPAN - Kantor Bea Cukai Balikpapan dan Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur memusnahkan puluhan ribu pakaian bekas asal Malaysia, senilai Rp7 miliar. Selain pakaian bekas, puluhan ribu batang rokok tanpa cukai juga dibakar.
Kepala KPPBC Balikpapan, Djanurindro Wibowo, mengatakan, puluhan ribu pakaian bekas tersebut, merupakan hasil tangkapan Operasi Gurita Bakorkamla Kantor Administrator Pelabuhan Balikpapan pada 18 September 2009. Sedangkan ratusan ribu batang rokok merupakan hasil enam kali tangkapan Kanwil DJBC Kalbagtim di Balikpapan dan Banjarmasin pada Oktober 2011.
“Sebanyak 2.042 ball pakaian bekas asal Malaysia dan 874.648 batang rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin) berbagai merek dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kalbagtim) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Balikpapan,” kata Djanurindro, di sela-sela pemusnahan barang milik negara di pergudangan Kariangau, KM 5,5 Balikpapan Utara, Rabu (26/6/2013).
Djanurindro menambahkan, pakaian bekas itu diduga akan dibawa ke Sulawesi untuk dijual. Namun sebelum tiba di Sulawesi, pakaian bekas yang diangkut kapal 400 GT KLM Berkat Salwa itu ditangkap di perairan Kalimantan petugas yang sedang melakukan Operasi Gurita Bakorkamla.
“Sepertinya mau dijual di Sulawesi karena kalau dijual di Balikpapan itu enggak laku,” tandasnya.
Kapal yang diamankan tersebut, berbendara Indonesia berada di Pelabuhan Semayang dan sedang diajukan ke Kementerian Keuangan untuk proses lelang.
“Masih proses kita kan harus dapat penetapan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pelelangan. Kita mengusulkan ke Kementerian Keuangan untuk dinyatakan sebagai barang milik negara sebelum dilelang,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan karena selain melanggar aturan impor, barang-barang bekas itu dikhawatirkan membawa penyakit. Selain itu juga dapat memukul industri dalam negeri karena daya saing lemah akibat impor barang. Pemusnahan barang ilegal itu diperkirakan memakan waktu 10 hari tergantung cuaca.
“Kalau cuaca mendukung bisa lebih cepat. Baju bekas di negara-negara lain ini disebut sampah. Kalau kita ambil justru kita yang dibayar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Sonny Surachman, mengungkapkan, rokok jenis SKM itu dilekati pita cukai bukan peruntukkannya atau palsu.
“Kalau nilainya sekira Rp300 juta. Rokok itu dibawa dari Pulau Jawa, karena memang di Jawa dikenal sebagai penghasil rokok terbesar, jadi diamankan karena pita cukainya palsu, diamankan di wilayah Balikpapan dan Banjarmasin. Kemudian barang diamankan ke Kanwil Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur,” jelas Sonny.
Tidak ada tersangka dalam kasus cukai rokok SKM ini, karena pengiriman barang dilakukan secara tertutup. “Nama pabrikan ada di rokok itu, tapi ternyata pabrik tidak memproduksi rokok itu,” jelasnya.