BANDA ACEH - Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, siswi Kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13), pernah diberi uang Rp4 juta oleh oknum polisi yang menabraknya. Uang tersebut jauh dari kebutuhan biaya operasi yang mencapai ratusan juta rupiah.
Usai ditabrak mobil operasional polisi yang dikemudikan Briptu MH (29) pada 4 November 2012, korban mengalami tulang pinggang kiri lepas, kaki kiri patah dan kantong kemih bocor. Kemudian pada pada 3 Desember 2012, kedua pihak yakni pelaku Briptu MH dan Tarifuddin (46), ayah PS, menandatangani surat perdamaian dengan syarat kedua pihak sama-sama membantu pengobatan PS.
Surat perdamaian itu dibawa Briptu MH dan Tarifuddin yang saat itu sedang sakit, diminta menandatanganinya. Briptu MH menyerahkan Rp4 juta kepada keluarga PS untuk biaya pengobatan korban. Sementara Mursyida, ibu korban, mengaku biaya pengobatan anaknya setahun terakhir, sudah menghabiskan puluhan juta.
"Butuh Rp120 juta lagi untuk operasi kedua," ujar Mursyida, di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).
Keluarga PS mengaku sudah melaporkan Briptu MH ke Divisi Propam Polda Aceh usai PS mendapat surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka beralasan, Briptu MH tidak ada itikad baik ke pihak korban.
Diberitakan sebelumnya, PS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditabrak mobil operasional polisi. Kejadian nahas setahun lalu itu, bermula saat PS jalan-jalan sore bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.
Saat keluar persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, sepeda motornya disambar mobil operasional polisi bernomor 112-29 yang dikendarai Briptu MH, dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar.
Tubuh PS terbanting ke aspal. Tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Diagnosa dokter menyebutkan kantong kemihnya juga bocor. PS kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga. Usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna. Ia masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat di ketiak kiri kanan.
Saat fokus pada penyembuhan PS, keluarganya tiba-tiba diresahkan dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka. PS sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli dan 5 Oktober. Dalam surat panggilan itu disebutkan PS dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.