BANDA ACEH - Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di belakang sebuah rumah di Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Selain menangkap lima pelaku, petugas juga menyita tujuh ekor ayam jago.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Supriadi mengatakan, kelimanya akan dijerat dengan qanun syariat Islam nomor 13 tahun 2003, tentang maisir atau perjudian. "Ancaman (hukumannya) enam kali cambuk," katanya kepada wartawan, Senin (3/8/2015).
Kelima pelaku diringkus, Minggu (2/3) sore kemarin. Masing-masing berinisial Mun (26), RS (49), AS (46), Muk (47) dan Riv (30), tercatat sebagai warga Banda Aceh. Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yakni pemilik rumah yang digunakan area sabung ayam.
Supriadi menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang jenuh melihat praktik sabung, diduga memunculkan perjudian. Saat petugas datang ke lokasi, beberapa pelaku langsung melarikan diri.
Polisi hanya berhasil meringkus lima pelaku dan menyita tujuh ekor ayam jago, serta uang senilai Rp500 ribu yang diduga, dipakai untuk taruhan. Kelima pelaku dan barang bukti kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
(Randy Wirayudha)