ACEH - Sepasang terpidana hudud atau zina berinisial HP dan IM dieksekusi hukuman cambuk 100 kali cambukan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pasangan tersebut terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk yang berlangsung secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe , Kabupaten Aceh Besar, dilakukan usai Sholat Jumat 5 Juni 2020.
Saat terpidana pria bernisial HP dicambuk, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali karena terpidana merintih kesakitan. Bahkan pada sabetan ke-74, terpidana terpaksa diturunkan sesaat dari panggung untuk mendapatkan perawatan tim medis yang diaga di lokasi
Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra menyebutkan pasangan terpidana zina itu sebelumnya ditangkap oleh warga di bengkel kasawan Kecamatan Simpang Tiga. Kemudian warga menyerahkan terpidana ke Kantor Satpol PP setempat untuk diproses sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Selain pasangan non-muhrim yang dieksekusi seratus kali cambukan, petugas dari kejaksaan juga mengeksekusi pria berinisial JA sebagai satu terpidana pelanggar ikhtilat atau beraktivitas dengan perempuan tapa sekat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.