Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Ardyanto Dinonaktifkan!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |13:51 WIB
Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Ardyanto Dinonaktifkan!
Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Ardyanto Dinonaktifkan!
A
A
A

NTT – Polri mencopot Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ardyanto Tedjo Baskoro dari jabatan dengan enam anggotanya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengedar obat keras jenis poppers. Adapun jumlah nominal dugaan pemerasan itu mencapai Rp375 juta.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu (15/3/2026).

Ardiyanto bersama Kanit Narkoba Polda NTT, AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.

Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

“Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Sementara itu, Bidpropam Polda NTT telah memeriksa AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement