Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Ardyanto Dinonaktifkan!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |13:51 WIB
Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Ardyanto Dinonaktifkan!
Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Ardyanto Dinonaktifkan!
A
A
A

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ucap Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Dia menambahkan, saat ini Ardiyanto telah dinonaktifkan dari jabatan Dirresnarkoba Polda NTT. Kini, ia pun tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ungkapnya.

“Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement