Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

HNW Sebut Mobil RI 1 untuk Presiden Bukan Terdakwa

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2017 |08:00 WIB
HNW Sebut Mobil RI 1 untuk Presiden Bukan Terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa kasus penistaan agama (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Peristiwa Gubernur DKI Jakarta menumpang mobil dinas kepresidenan berpelat nomor RI 1 yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau perkembangan proyek pembangunan simpang susun Semanggi, Jakarta, menjadi perhatian masyarakat. Tak terkecuali bagi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

Menurut HNW, mobil RI 1 jelas sangat berbeda dengan mobil biasa. Sebab, RI 1 adalah mobil khusus bagi seorang presiden, bukan untuk seorang terdakwa. Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Maka itu, Ahok dinilai tak layak menumpangi mobil RI 1.

"Jangan kan RI 1, mobil saya pakai RI 53, itu kalau masuk kantor pemerintahan pasti mendapatkan penghormatan," ujar HNW saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/2/2017). Kata HNW, mobil RI 1 mendapatkan pengawalan yang begitu dahsyat, karena simbol protokoler yang begitu luar biasa.

"RI 1 itu diperuntukkan untuk seorang presiden, karena itu bukan untuk seorang terdakwa," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia tidak yakin Presiden Jokowi yang meminta Ahok untuk ikut dalam mobil RI 1 saat itu. HNW berpendapat, Ahok yang ngotot ikut dalam mobil RI 1 tersebut. "Karena beliau (Jokowi) tahu bahwa posisi Ahok sebagai terdakwa dan posisi hukumnya pun sedang luar biasa terkait pengangkatannya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar anggota Komisi I DPR ini.

(Ranto Rajagukguk)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement