JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Sekretaris Jendral (Sekjen) MK, M. Guntur Hamzah untuk segera mundur dari jabatannya.
Pasalnya, kedua petinggi lembaga yang menjadi benteng terakhir persolan hukum tersebut dinilai telah gagal menjaga satu eksemplar dokumen penting dari gugatan perkara Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
"Ketua MK dan Sekjen MK harus mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Chudri saat berbincang dengan Okezone, Kamis (23/3/2017).
Chudri menegaskan, bahwa MK seharusnya tidak boleh kehilangan satu dokumen gugatan apapun. Sebab, MK merupakan institusi yang mempunyai kewenangan besar mulai dari membatalkan UU yang disahkan DPR maupun gugatan hasil Pilkada maupun Pilpres.