"Karena MK adalah suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat besar, diantaranya bisa membatalkan undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR, dan membatalkan hasil Pemilu dan Pilkada," tegasnya.
Oleh sebab itu, Chudri menilai tidak masuk akal apabila lembaga sebesar MK dapat kehilangan dokumen gugatan Pilkada yang ada di Tanah Papua tersebut.
"Tidak masuk akal ada berkas gugatan Pilkada bisa hilang di MK. Yang harus bertanggungjawab bukan hanya panitera yang terkait harus bertanggungjawab (dipecat)," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.