Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Gugatan Pilkada Hilang, Ketua & Sekjen MK Diminta Mundur

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2017 |12:33 WIB
Berkas Gugatan Pilkada Hilang, Ketua & Sekjen MK Diminta Mundur
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

"‎Karena MK adalah suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat besar, diantaranya bisa membatalkan undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR, dan membatalkan hasil Pemilu dan Pilkada," tegasnya.

Oleh sebab itu, Chudri menilai tidak masuk akal apabila lembaga sebesar MK dapat kehilangan dokumen gugatan Pilkada yang ada di Tanah Papua tersebut.

"Tidak masuk akal ada berkas gugatan Pilkada bisa hilang di MK. Yang harus bertanggungjawab bukan hanya panitera yang terkait harus bertanggungjawab (dipecat)," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement