Pukul 10.00 WIB, Zaenal Siap Divonis

Hariyanto Kurniawan, Jurnalis
Senin 17 Maret 2008 08:46 WIB
Share :

JAKARTA - Penantian zaenal Maarif atas kasus pencemaran nama baik akan berakhir pada hari ini, pukul 10.00 WIB. Zaenal siap dengan vonis yang akan diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Siap atau tidak, ini proses hukum dan harus kita jalani," ujar mantan wakil ketua DPR itu saat dihubungi okezone, Senin (17/3/2008).

Apapun vonis yang akan diberikan hakim, dirinya akan mengkonsultasikan hal ini pada pengacaranya. "Akan kita lihat nanti bagaimana," sahutnya.

Zaenal masih menganggap persoalan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap SBY sudah selesai. Antara dirinya dan SBY telah saling memaafkan.

"Secara pribadi, kami sudah saling memaafkan. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran," jelasnya.

Vonis Zaenal sempat tertunda 6 Maret lalu. Pasalnya, Ketua majelis hakim Raharjo tidak berada di tempat dan vonis ditunda hingga hari ini. Menurut jadwal, sidang akan berlangsung pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Mantan fungsionaris Partai Bintang Reformasi ini, dijerat Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Zaenal diancam dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara. (hri)

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya