Menghina Felly Lewat Facebook, Farah Jadi Tersangka

Endang Gunawan, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2009 14:47 WIB
Share :

BOGOR - Terlapor kasus penghinaan di situs Facebook Nurafah alias Farah (18) hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor.

Penetapan Farah sebagai tersangka dilakukan setelah pacar Ujang Romansyah tersebut diperiksa petugas Polresta Bogor selama satu jam lebih.

Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah, menyatakan Farah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Andini  (18) di jejaring sosial Facebook. Akibat perbuatannya Sarah dikenai pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan sampai dengan empat tahun penjara.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Farah tidak ditahan namun hanya diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan.

Irwansyah juga menjelaskan pihaknya belum bisa menggunakan UU ITE karena sampai hari ini para ahli seperti ahli bahasa dan ahli IT belum bisa dimintai keterangan.

Kasus pencemaran lewat dunia maya ini muncul ketika pelapor Felly melaporkan tulisan penghinaan yang dilakukan oleh Farah yang ditulisnya di Facebook milik kekasihnya Ujang Romansyah. Hingga saat ini kasus ini masih terus didalami oleh Polresta Bogor.

Polisi sebelumnya memeriksa Ujang karena tulisan hinaan itu datang dari akun Facebook milik Ujang. Namun Ujang membantah telah menghina Felly dan menjelaskan bahwa yang menulis hinaan kepada Felly itu adalah kekasihnya.

Saat itu Farah merasa cemburu dengan Felly yang mengirimkan pesan kepada Ujang melalui Facebook. Farah yang kebetulan sedang memegang handphone Ujang langsung  membalasnya dengan kata-kata kasar. Tak terima mendapat hinaan, Felly, yang teman semasa SMP Ujang itu kemudian melapor ke polisi.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya