JAKARTA - Sejak awal, keluarga merasakan banyak kejanggalan pada pengadilan koroner sidang kasus kematian David Hartanto Widjaja, mahasiswa Nanyang Technological University (NTU). Terlebih lagi, pengadilan memutuskan bahwa David tewas akibat bunuh diri.
Menurut legal consul keluarga David, OC Kaligis, kejanggalan pertama adalah pengadilan koroner yang hanya konsentrasi pada kesaksian beberapa orang.
"Nampak sudah diatur polisi dan pengadilan," ungkap Kaligis dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Selain itu, pengadilan dan kepolisian setempat juga mengabaikan dan tidak menerima materi keberatan yang diajukan masyarakat Indonesia.
"Hal ini makin mengindikasi adanya konspirasi pengadilan karena sebelumnya msyarakat Indonesia juga tidak diperkenankan mengajukan saksi tanpa seleksi polisi," paparnya.
Pertimbangan yang diajukan, lanjut dia, adalah bahwa luka-luka di tubuh David tidak mungkin disebabkan karena dia menyerang dosennya, Prof Chan Kap Luk, tapi karena dia yang diserang.
"Itu juga tidak dipertimbangkan. Yang dipertimbangkan justru kesaksian polisi," tegasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)