BLITAR - Abdul Syukur, calon anggota legislatif (caleg) DPRD IIÂ terpilih dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan 5 Â Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga telah melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada pada kandungan wanita simpanannya.
Syukur yang juga Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kanigoro itu, memaksa meluruhkan janin yang masih berusia tiga bulan yang ada dalam kandungan Hari Suciati (26), warga Dusun Ngade Desa Gogodeso Kec Kanigoro, Blitar.
Dari data yang dihimpun watawan, proses aborsi janda satu anak ini berlangsung di RSKÂ Budi Rahayu, Kota Blitar. Untuk melakukan itu, caleg terpilih nomor urut 3 ini terbukti melakukan pemalsuan data.
Dalam lembar pendaftaran pasien rawat inap RSK Budi Rahayu No Reg 2943 RÂ dan No RM 09-86-34 RSK tertanggal 1 Juli 2009, Abdul Syukur tercatat sebagai suami Hari Suci dalam penanganan pasien Abortus IminenÂ
Dengan status sebagai suami, dokter rumah sakit berinisial DS langsung melakukan aborsi di kamar perawatan No 3 paviliun I klas III.
Ketua DPC PDIP Blitar Guntur Wahono membenarkan telah menerima laporan tindakan aborsi dan pemalsuan identitas yang dilakukan caleg jadi PDIP tersebut.
Yang mengejutkan, dari banyaknya laporan yang masuk ke DPC PDIP, salah satunya justru berasal dari Ny Warti (27), warga Desa Gogodeso Kec Kanigoro yang merupakan istri sah Abdul Syukur.
 "Benar istrinya juga melaporkan secara resmi terkait kasus ini. Dan kasus aborsi dan pemalsuan identitas ini sekarang tengah kita usut secara kelembagaan," ujar Guntur kepada wartawan, Kamis (6/8/2009).
Guntur mengakui, kasus yang menimpa Abdul Syukur berpotensi mencoreng nama baik partai. Untuk itu, sejak jauh hari dia mengaku sudah pernah memperingatkan Abdul Syukur untuk menjaga prilakunya. Sebab, apapun yang dilakukan kader partai tidak pernah bisa lepas seutuhnya dari bayang-bayang partai.
"Saya dan teman-teman sudah pernah memperingatkan jauh hari. Tapi nampaknya apa yang kami sampaikan diabaikan. Dan sekarang seperti ini, mau tidak mau partai akan disebut-sebut," terangnya.  Â
Selaku pimpinan partai, Guntur yang juga anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kab Blitar, telah membentuk tim investigasi di tingkat ranting dan PAC.
"Dalam hal ini saya menjalankan prosedur AD/ART. Saya serahkan dulu tingkat ranting dan PAC untuk memproses masalah ini selama 2 minggu. Kalau memang tidak mampu, kita akan ambil alih seutuhnya," pungkasnya.
Â
(Dede Suryana)