GRESIK - Gara-gara facebook, Fitz Handoko (19), warga Jalan Pahlawan, Surabaya, harus berusuhan dengan polisi. Dia dilaporkan telah berselingkuh dengan Fitri (23), warga Tlogopojok, Gresik. Adapun pelapor adalah Bakri (35), suami Fitri.
Kronologinya, melalui program jejaring sosial Facebook, Fitri mengenal Handoko. Setelah saling curhat, keduanya pun menjalin janji bertemu di Alun-alun Gresik. Saat itulah, Bakri memergoki Fitri sedang dibonceng Handoko. Bakri menghentikan laju kendaraan, tetapi Fitri menyuruh Handoko melarikan motornya menuju arah Surabaya, dengan alasan tidak kenal Bakri.
Setelah berkencan di Surabaya, Handoko berniat mengembalikan ke Bakri, sebab Handoko mengetahui bila Fitri sudah bersuami. Keduanya pun berjanji ketemu di Alun-alun. Namun, Bakri yang datang bersama dua polisi langsung menangkap Handoko. "Saya memang kenal dari Fitri dari facebook," aku Handojko di hadapan penyidik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ernesto Saiser mengatakan, karena kebablasan, mereka berdua harus mempertanggung jawabkan perbuatan. Keduanya disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Di tempat berbeda, Satpol PP Gresik menangkap lima orang yang disinyalir telah berbuat cabul. Di antaranya, empat perempuan SS (38), Sur (36), CK (31), Suh (41), dan Sul (40).
Kepala Satpol PP Karno melalui Kabag Humas Hari Syawaludin menyatakan mereka telah melanggar Perda 7/2002 junto Perda 22 tahun 2004, yaitu tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul.
"Kami melakukan langkah-langkah persuasif yang kami lakukan yaitu berkoordinasi dengan pihak camat dan kepala desa, serta dengan menghadirkan para pemilik warung," katanya.
(Muhammad Saifullah )