Rehabilitasi Nama Gus Dur Sebelum Jadi Pahlawan

TB Ardi Januar, Jurnalis
Senin 04 Januari 2010 12:41 WIB
Share :

JAKARTA – Sejumlah pihak terus menyerukan agar pemerintah memberi gelar pahlawan kepada Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang wafat pada 30 Desember lalu.  
 
Namun, sejumlah kalangan lainnya menilai, sebelum memberikan gelar pahlawan, sebaiknya pemerintah merehabilitasi terlebih dahulu nama Gus Dur. Pasalnya, saat menjabat presiden, Gus Dur pernah dituding terlibat kasus Bulog Gate.
 
“Sebaiknya pemulihan nama baik Gus Dur dan pemberian gelar pahlawan bisa dilakukan secara stimultan. Tapi idealnya, rehabilitasi diberikan dulu, baru gelar pahlawan,” ujar pengamat politik Burhanuddin Muhtadi kepada okezone, Senin (4/1/2010).
 
Jika gelar pahlawan terlanjur diberikan tanpa rehabilitasi, kata Burhanuddin, gelar tersebut bisa ternoda. Bagaimanapun, lanjutnya, proses impeachment Gus Dur karena dianggap tersandung kasus Bulog, sangat debatable dan politis.
 
Bahkan, pemakzulan Gus Dur turut picu kelahiran Mahkamah Konstitusi dimana proses impeachment harus diuji secara yuridis dan tidak mudah seorang presiden dijatuhkan.
 
“Sampai detik ini tidak ada proses hukum yang membuktikan bahwa Gus Dur bersalah dalam Bulog gate dan Brunei gate. Jika gelar pahlawan diberikan tanpa merehabilitasi Gus Dur, maka gelar tersebut menjadi cacat dan kurang bermakna,” tandas peneliti senior Lembaga Survei Indonesia tersebut.
 
Menurut Burhan, gelar pahlawan adalah sakral. Karena itu, Kontroversi seputar impeachment Gus Dur harus dituntaskan agar tidak menodai gelar pahlawan. Hanya saja, lanjutnya, presiden SBY juga menghadapi dilema atas rahabilitasi nama Gus Dur.
 
“Jika harus merehabilitasi, maka sidang MPR Juli 2001 yang menghasilkan keputusan pemakzulan Gus Dur layak dipertanyakan keabsahannya,” pungkas Burhan.
 

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya