JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humprey Djemat menyambut baik keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan praktik mafia hukum di Indonesia.
“Jaksa Agung setuju bekerja sama dalam pemberantasan mafia hukum. Katanya (Jaksa Agung) mari kita habisi mafia hukum,” ujar Humprey menirukan seruan Jaksa Agung Basrief Arief saat audiensi di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2010).
Humprey melanjutkan dalam pertemuan tersebut, tidak disiinggung secara khusus mengenai penanganan kasus Bank Century dan Gayus Tambunan. Namun Jaksa Agung memberikan jaminan tidak akan melakukan praktik rekayasa kasus.
“Di era kepemimpinan beliau tidak ada rekayasa kasus. Semua kasus lama akan beliau pelajari teliti. Tidak asal menerima laporan dari bawah begitu saja, termasuk kasus deponering Bibit-Chandra yang saat ini beliau lagi pelajari,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Humrey, sejumlah gagasan telah disepakati dua pihak, salah satunya kerja sama dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh para kuasa hukum.
“Melalui Datunnya (Jamdatun/Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai pengacara negara, akan ada MoU antara AAI dan Jaksa Agung untuk protokoler pemeriksaan apabila ada benturan advokat dengan jaksa dalam menjalankan tugas profesinya,” sebutnya.
(Dian AF)