PROBOLINGGO - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja merazia sebuah lokalisasi di kawasan Lapangan Tembak Paiton, kabupaten Probolinggo pada Kamis 26 Mei 2011.
Sekira 20 petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokalisasi seperti Sumber Anyar, Pasir Panjang, dan Semampir.
Namun, diduga razia ini bocor lantaran petugas hanya menemukan tiga orang wanita yang diduga PSK dan seorang pria hidung belang dalam razia yang dilakukan di lokalisasi Lapangan Tembak tersebut.
Kepala Bagian Pembinaan Masyarakat Satpol PP Probolinggo, Arifin mengatakan, razi terhadap PSK ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh karena laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas yang mereka lakukan.
Mereka yang berhasil terjaring kemudian dibawa ke mobil patroli untuk didata di Mako Satpol PP dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat Perda nomor 5 tahun 2005 tentang praktek pelacuran dengan ancaman kurungan tiga bulan kurungan atau denda maksimal lima juta rupiah. (put)
(Hariyanto Kurniawan)