Tak Mau Buka Rekening Gendut, Kapolri Terancam Bui

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 07 Juli 2011 18:31 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo Polri dapat dipidana satu tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp5 juta jika tetap tidak mau membuka 17 rekening gendut perwiranya kepada publik.

Dalam kaitan ini Kapolri bisa dijerat dengan pasal 216 KUHAP dan pasal 52 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Dia dapat dipenjara satu tahun penjara atau membayar denda Rp5 juta kalau dia tidak memberikan info rekening gendut, sebagaimana yang diputuskan di Komisi Informasi Pusat,”  kata Jimly pada sebuah diskusi di Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Kamis, (7/7/2011).

Dikatakan Jimly, putusan tersebut sudah final. Dia menilai jika Kapolri tidak mau membuka juga maka dapat dikategorikan sebagai obstruction of Justice atau menghalangi-halangi pengadilan.

Jimly juga menganjurkan agar pihak yang menang di pengadilan dalam hal ini ICW dapat  menggugat Kapolri dan melaporkannya segera biar dapat diproses lebih cepat jika masih belum diumumkan. “Biar moralitas publik yang memberi dukungan dan ICW jangan berhenti sampai sini saja,” tegasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya