Tersangka Makar Papua Kini Jadi 6 Orang

Rizka Diputra, Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2011 16:09 WIB
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Polisi menambah satu orang tersangka dalam aksi makar saat Kongres Rakyat Papua beberapa waktu lalu. Dengan penambahan ini, total ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Kemarin telah ditetapkan dari mereka 6 menjadi tersangka (inisial FY, SB, AM, DS, GW, dan EW),” kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (22/10/2011).

Boy merinci, enam tersangka tersebut diduga kuat ikut dalma proses makar. “Katakanlah bertanggung jawab dalam proses atau pelasanaan kegiatan Kongres Rakyat Papua yang lalu ini. Untuk dijadikan tersangka Polri dalam hal ini dari Polda Papua dan juga dari Mabes Polri," tuturnya.

Hingga saat ini, lanjut Boy, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 306 orang.

“Kepada mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum terkait dengan hukum positif negara kita. Ada beberapa pasal yang diterapkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa itu, pertama diduga terkait dengan pelanggaran pasal 106 KUHP kedua terkait dengan pasal 160 KUHP," katanya.

"Jadi kalau boleh saya bacakan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan bagian negara dengan yang lain. Dan diancam dengan pidana penjara ya," lanjutnya,

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono pada Kamis kemarin menjelaskan polisi sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Selain itu, setidaknya ada 295 orang yang sudah menjalani pemeriksaan dan kini sudah dipulangkan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya