Pemkot Depok juga Larang Baliho Rokok

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Jum'at 11 November 2011 09:46 WIB
Ilustrasi
Share :

DEPOK – Kebijakan pelarangan baliho yang menampilkan wanita seksi oleh Pemerintah Kota Depok mengundang pro dan kontra. Namun Pemkot Depok menegaskan sudah membahas hal itu sebelumnya dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kebijakan tersebut kepada tokoh agama. Kebijakan tersebut pun didukung penuh.

“Bagian mana saja yang enggak boleh, kalau secara detail UU pornografi memang enggak ada, apa sih pornografi itu, ini kan masalahnya ada pengaduan masyarakat dari sisi amoral di jalan protokol. Kalau ukuran religius itu kita punya FKUB, disitu berbagai agama ada, Budha pun juga menilai ada pakaian yang tak pas,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (11/11/11).

Idris menambahkan tak hanya pakaian seksi, namun Pemkot Depok juga melarang baliho iklan rokok dipajang di sepanjang jalan Margonda. “Ada kebijakan tak ada iklan rokok sementara untuk di Jalan Margonda saja, ini menyangkut kesehatan dunia, sepakat kalau merokok ganggu kesehatan, kalau karena baliho wanita yang membuka aurat dan kami digugat itu memang ada kewenangan kepala daerah,” paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (Tarkim) Nunu Heryana menilai definisi amoral yakni wanita yang mengumbar auratnya. “Yang jelas kalau bagi saya wanita menutup aurat, Depok menuju kota yang religius, kita khawatir ada apa – apa nantinya, mungkin bukan amoral tapi tidak senonoh, tidak pantas,” tandas Nunu.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya