SURABAYA - Dua Mahasiswa dari perguruan tinggi di Surabaya ditangkap oleh polisi dari Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya adalah Singgih (23), warga Perum Permata Safira dan Fernando (21), warga Jalan Kaca Piring yang kos di Jalan Siwalankerto.
Mahasiswa ini ditangkap gara-gara menjual mobil tanpa surat resmi alias bodong di laman jual beli produk. Pengungkapan kasus ini bermula dari kedua mahasiswa ini melakukan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza dari sebuah rental mobil di Surabaya. Rupanya mobil tersebut dijual dengan harga Rp35 Juta. Hasilnya digunakan untuk melarikan diri ke Bali dan menginap di Hotel selama 1 minggu.
"Di Bali keduanya menyewa dua mobil yakni Avanza dan Xenia menggunakan KTP palsu atas nama Novem Cahyadi dan menggunakan foto Fernando," kata Kasat Reskrim AKBP Farman Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Jumat (27/1/2012).
Dua mobil tersebut dibawa ke Surabaya dan dijual melalui laman kaskus.com dan berniaga.com sebagai iklan penjual mobil. "Tersangka terang-terangan menjajakan mobil itu tanpa STNK dan BPKB. Bahkan mereka menuliskan kalau surat-surat itu bisa diurus belakangan," tambahnya.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini juga bermula dari penelusuran petugas di beberapa situs niaga di Internet. Dari situlah Polisi menemukan siapa pengapload iklan mobil itu. Dalam penjualan lewat online itu, keduanya memasang harga Rp49 Juta untuk mobil Xenia dan Rp59 juta untuk Avanza.
Di hadapan petugas, salah satu tersangka Singgih mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan sekali dan sudah tertangkap polisi. Ia memang sengaja mencari jalan pintas untuk melakoni bisnis haram ini hanya karena ingin cepat kaya. "Saya ingin cepat kaya seperti teman saya yang ada di jakarta. Dan bisnis ini baru sekali ini saja," ujarnya.
(Ferdinan)