Kakak Beradik Korban Pemerkosaan Trauma Berat

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2012 15:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kakak beradik, F (14) dan D (12), yang diperkosa oleh tujuh orang kawanan Geng Sakau mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

"Kakaknya F, sempat hanya mau mengenakan celana dalam dan kaos baik di dalam maupun keluar rumah," ujar ibu kandung korban, Y, saat melaporkan kejadian ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Rabu (15/2/2012).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan puterinya, F dan D tidak hanya diperkosa namun juga mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, dan ditampar. "Tidakan para pelaku sangat kejam," paparnya sambil terisak.

Tak hanya itu, Y menjelaskan, dirinya sempat mendapatkan tekanan dari keluarga pelaku jika terus memperpanjang kasus tersebut. "Mereka tidak merasakan seperti saya kalau dua anaknya diperkosa, gimana? Saya akan tetap meneruskan kasus ini," tegasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum korban, Jemmyy Mokolensag dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Jemmy mengaku keberatan dengan ucapan hakim yang menyidangkan para pelaku bahwa kasus ini atas dasar suka sama suka.

Selain itu, dia keberatan dengan dakwaan jaksa terhadap empat pelaku yang hanya menjerat dengan pasal 287 KUHP tentang pencabulan. "Seharusnya mereka dikenai Pasal 82 UU Perlindungan anak tahun 2002," terangnya.

Saat ini kasus pemerkosaan ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanggerang, dengan empat orang pelaku Wawan Setiawan, (22), Ade Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sementara HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya