JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Saleh Husein mengatakan pihak Sukhoi akhirnya bersedia untuk memberikan asuransi sebesar Rp1.250 miliar kepada setiap korban jiwa.
"Ahirnya pihak Sukhoi telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan tentang kesanggupan membayar santunan asuransi sesuai permen 77/2011 yaitu sebesar Rp1,250 miliar per korban jiwa," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Menurut Saleh, keputusan pihak Sukhoi tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan yang menjadi hasil dari rapat antara Komisi V DPR dengan beberapa pihak yang terkait dalam musibah jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Hal ini tentu sesuai salah satu kesimpulan raker komisi V dengan Menhub beberapa waktu sebelumnya," sambung Saleh.
Untuk selanjutnya, Komisi V berharap agar pihak dari Kementerian Perhubungan mampu memberikan pengawasan secara maksimal terhadap proses pemberian asuransi tersebut sampai ke tangan keluarga korban.
"Untuk itu kami meminta agar Menhub dapat mengawasi santunan tersebut agar sampai ke ahli waris yang sesuai," tandasnya.
(Carolina Christina)