Pernyataan Yulianis Belum Bisa Jadi Alat Penyelidikan

TB Ardi Januar, Jurnalis
Senin 15 Oktober 2012 19:29 WIB
dokumentasi okezone.com
Share :

JAKARTA – Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Ferdinand T Andi Lolo, mengungkapkan bahwa pernyataan Yulianis soal makelar proyek di DPR belum bisa dijadikan dasar bagi otoritas hukum untuk melakukan penyidikan.

Saat ini, kata dia, ada dua penafsiran para ahli hukum terkait keterangan saksi. Pendapat pertama, menganggap tiap keterangan saksi mempunyai nilai masing-masing sebagai alat bukti. Jadi jika ada tiga keterangan saksi maka terdapat tiga alat bukti.
 
Pendapat kedua menganggap keterangan saksi dianggap sebagai satu alat bukti walaupun yang memberi keterangan lebih dari satu saksi.
 
“Masalah dengan pendapat pertama adalah jika hanya ada saksi-saksi lalu kemudian para saksi itu mengadakan mufakat jahat (berkonspirasi) untuk memberatkan tersangka/terdakwa maka tersangka/terdakwa tidak akan mendapat keadilan karena secara matematika yuridis persyaratan minimum dua saksi sudah terpenuhi,” kata Ferdinand dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2012).
 
Pendapat kedua, lanjut dia, lebih obyektif karena memperkecil kemungkinan adanya konspirasi oleh para saksi. Jadi, apa yang dikatakan Yulianis di pengadilan tidak serta merta dapat dikatakan sebagai suatu fakta hukum. Harus ada alat bukti lain yang bersesuaian dengan keterangan yang bersangkutan dan diperoleh dengan cara yang sudah sesuai dengan prosedur hukum.
 
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chaerul Huda. Dia meminta, kesaksian Yulianis dipertimbangkan secara optimal.
 
Tujuannya, agar keterangan saksi bisa mengungkap perkara-perkara lain. Namun, diingatkan, keterangan saksi baru bisa dijadikan sebagai alat bukti apabila memenuhi dua unsur. "Ada kesaksian saksi lain dan barang bukti," jelasnya.
 
Saksi Yulianis menurut dia, tidak bisa sepenuhnya dianggap sebagai saksi kunci. Pasalnya, kriteria saksi kunci adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami sebuah peristiwa pidana. Dia bilang, status saksi Yulianis ini pun sewaktu-waktu bisa berubah. Apalagi, apabila dalam validasinya, KPK tak menemukan adanya keterkaitan kesaksiannya dengan para politisi yang disebutkannya.
 
"Dia memberikan kesaksian bohong dan mencemarkan nama baik orang lain," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan validasi kesaksian Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sejumlah nama anggota DPR sebagai makelar di DPR terkait proyek yang ditangani PT Permai Grup sejak 2009.
 
“Setiap informasi atau pengakuan baik dari saksi maupun terdakwa tentu akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan validasi apakah pengakuan itu didukung bukti bukti atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, beberapa waktu lalu.
 
Pernyataan ini menyusul statmen mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, yang menyampaikan kesaksian di persidangan terdakwa Angelina Sondakh.
 
Yulianis mengatakan, bahwa pemilik PT Permai Grup, M Nazaruddin, memiliki sejumlah perantara atau makelar di beberapa komisi di DPR dalam pengurusan proyek yang ditangani perusahaan tersebut.
 
”Untuk proyek di Kejaksaan itu Azis Syamsuddin, kemudian Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen dan Pak Karding lalu proyek di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), saya lupa tapi dia dari PKS, kemudian ada juga pak Olly Dondokambey," ungkap Yulianis.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya