PALU - Seorang tahanan Polsek Palu Timur, Palu, Sulawesi Tengah, tewas gantung diri di pintu sel, Selasa, 20 November. Remaja berusia 18 tahun itu ditahan polisi terkait kasus penganiayaan.
Jenazah pria bernama Defry itu langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng diautopsi.
Kapolres Palu, AKBP Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemeriksaan terhadap jenazah penting dilakukan agar tidak ada prasangka dari keluarga bahwa korban tewas akibat tindak kekerasan di tahanan. Hasil penyelidikan mengenai penyebab pasti kematian korban akan disampaikan setelah proses autopsi selesai.
Defry dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan ditahan sejak 7 November lalu.
Sebelum gantung diri, dia sempat meninggalkan tiga surat yang ditujukan kepada orangtua dan mantan kekasihnya.
Sumber di Polsek Palu Timur menyebut, korban gantung diri diduga karena frustrasi diputus hubungan oleh kekasihnya. Sang kekasih tidak mau melanjutkan hubungan karena Defry dipenjara.
(Dian AF)