Pollycarpus Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

Yugi Prasetyo, Jurnalis
Kamis 20 Desember 2012 18:54 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Ist)
Share :

BANDUNG- Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat I memberikan remisi 45 hari atau satu bulan 15 hari kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budi Hari Priyanto.

“Iya Pollycarpus termasuk di dalamnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar I Wayan Kusmiantha Dusak di Bandung, Kamis (20/12/2012).

Atas remisi tersebut, lanjut Kusmiantha, mantan pilot Garuda itu akan menghirup udara bebas pada 2023. “Kalau melihat hukumannya, dia baru bebas pada 20 Februari 2023, jadi masih lama," tuturnya.

Selain Pollycarpus, lanjut Kusmiantha, pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus yang telah divonis beberapa waktu lalu karena kasus korupsi illegallogging dan juga korupsi.

"DL Sitorus mendapatkan potongan selama satu bulan, karena dia sudah melewati satu tahun masa hukuman penjara," tandasnya.

Disinggung lapas mana yang paling banyak mendapatkan remisi narapidananya di Jawa Barat, Wayan menuturkan Lapas Kelas IA Bekasi paling banyak yaitu ada 70 orang napi.

"Rata-rata mereka mendapatkan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan," ujarnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya